PEMANFAATAN AREAL PENGGUNAAN LAIN MEMICU KONFLIK
(SUMBER DAYA ALAM)
Pemanfaatan areal penggunaan lain di daerah – daerah berpotensi memicu konflik social . Areal yang dialokasikan Kementerian Kehutanan untuk di kelola oleh masyarakat , cenderung di gunakan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Berdasarkan data Kemhut , luas areal penggunaan lain mencapai 8.325 juta hektar . Dari target 500.000 hektar hutan kemasyarakatan baru tercapai 26000 hektar dalam tiga tahun .
Di beberapa lokasi , kebijakan pemda mengeluarkan izin APL untuk perkebunan menuai masalah di antaranya di Kampung Muara Tae , Jempang , Kutai Barat , Kalimantan Timur . Warga berkonflik dengan PT. MWJ .
Melalui pendampingan LSM Telapak , penduduk lokal memperjuangkan lahan di areal seluas lebih dari 730 hektar.
Penggunaan APL diincar perkebunan sawit karena perizinannya relatif mudah di bandingkan menggunakan kawasan Hutan yang perizinannya memerlukan surat pelepasan Kemhut . Meski demikian , masih di temui perusahaan membuka hutan tanpa prosedur . Berdasarkan catatan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan kemHut tahun 2011 , terdapat 285 izin usaha perkebunan di Kalimantan Tengah dengan luas 3,8 juta hektar dan 606 izin pertambangan 3,67 juta hektar di kawasan hutan tanpa izin.
Momen moratorium izin baru hutan dan gambutt seharusnya jadi awal perbaikan tata kelola kehutanan dan menyinkronkan berbagai peraturan . Namun , moratorium tidak diiringi kabupaten / Provinsi menghentikan keluarnya izin sehingga penyimpangan terus terjadi.
GAPKI ( Gabunngan pengusaha kelapa sawit Indonesia ) Penegakan hokum di bidang kehutanan dan perkebunan haurs di tegakkan . Gapki mengaku sudah meneliti penggunaan kawasan hutan untuk sawit . “ Sawit banyak menggunakan lahan yang terdeforestasi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar