Jumat, 27 Januari 2012

Kerusuhan Bima

Koalisi Rakyat NTB yang tergabung dari berbagai elemen merilis kronoligis terjadinya bentrok berdarah di area Pelabuhan Sape yang terjadi, Jumat 24 Desember 2011.

Koalisi Rakyat NTB tersebut terdiri dari Partai Rakyat Demokratik (PRD), Serikat Tani Nasional (STN), Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), Kesatuan Mahasiswa Lambu (Kamil) Mataram, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Barat, Front Mahasiswa Nasional (FMN).

Kelompok itu juga terdiri dari Komite Persiapan Pemuda Merdeka (KP SPM), LBH Reform, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), HMI MPO, Himpinan Mahasiswa Frado (HMF) Bima, Tim Pembela Petani Lambu (TPPL), Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), SERIKAT PETANI INDONESIA (SPI NTB).

Inilah kronologis bentrokan berdarah di Pelabuhan Sape, Bima yang dirilis, Sabtu (24/12) :

1 - Protes massa rakyat Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat atas kebijakan yang diambil oleh Bupati Bima mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan dalam bentuk Surat Keputusan Nomor 188.45/347/004/2010 tanggal 28 April 2010 yang di berikan kepada PT.Sumber Mineral Nusantara dengan Luas 24.980 hektar untuk melaksanakan ekplorasi mineral emas (Au) dan mineral pengikutnya selama 5 tahun dengan luas 24.080 hektar di Kecamatan Sape, Lambu dan Langgudu. PT.Sumber Mineral Nusantara juga memiliki perizinan (Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum) dari Kementerian ESDM dengan Kepmen Nomor 1463.K/29/2000 tertanggal 22 mei 2008 dengan nomor kuasa pertambangan Nomor 621 tahun 2008.

2 – 8 Januari dan 31 Januari 2011 : Warga masyarakat Lambu, Sape dan Langgudu menggelar aksi massa yang tergabung dalam Front Rakyat Anti Tambang sebanyak dua kal dalam bentuk aksi masa. Warga yang berasal dari tiga kecamatan menggelar aksi massa yang ketiga pada Pada kamis 10 Februari 2011. Aksi itu diikuti ribuan masa rakyat yang berujung pada pembakaran kantor camat Lambu dan beberapa kendaraan yang ada serta menimbulkan korban tembak atas nama Muhammad Nasir yang kena tembak bagian kaki dan Pengadilan Negeri Bima mengkriminal empat warga atas tuduhan pengerusakan.

3- Atas insiden ini warga dan aktivis pergerakan melakukan laporan ke Komnas HAM di Jakarta. Komnas HAM memberikan beberapa Rekomendasi Nomor 2.784/K/KPMT/XI/2011 09 November 2011 kepada Bupati Bima agar menjaga ketertiban, memperbaiki sistem informasi dan sosialisasi, mendesak jaminan kelestarian, bersama menteri ESDM dan Dinas ESDM Provinsi NTB untuk menjalankan pengawasan dan menghentikan aktivitas PT SMN, serta melaksanaan CSR, berikut juga menyampaikan perkembangan ke Komnas HAM selama 30 hari sejak surat diterima.

4- Surat yang dikluarkan Komnas HAM tidak hanya ditujukan kepada Bupati Bima, Komnas HAM juga mendesak Kapolda Nusa Tenggara Barat untuk melakukan langkah koordinatif dan komunikatif dengan seluruh unsur Pemda, tokoh masyarakat untuk mencegah konflik horizontal, melakukan evaluasi kelembagaan terhadap Kapolresta Bima, memeriksa dan memberikan sanksi hukum pada anggota kepolisian yang menggunakan peluru tajam saat aksi, dan menjamin kebebasan dalam menyampaikan aspirasi.

5- Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bima Jumat 02 Desember 2011 melakukan penangkapan terhadap Adi Supriadi alias Japong Korlap Aksi 10 Februari 2011. Atas penangkpan Adi Supriadi Alias Japong ini menyulut kemarahan massa rakyat yang tergabung dalam Front Rakyat Anti Tambang (FRANT) dan melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi protes dalam bentuk Pemblokiran Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima yang di mulai Selasa 20 Desember 2011.

6- 24 Desember 2011 Pukul 09.00 Wita, masa yang berkumpul di Pelabuhan Sape dibubarkan secara paksa. Penembakan oleh Aparat Keamanan terjadi pukul 09.00 Wita, dimana aparat kepolisian awalnya melakukan tembakan peringatan sehingga 200 massa rakyat yang tersisa melakukan pemblokiran, berhamburan mencari perlindungan, sementara di tempat terpisah aparat kepolisian memblokir warga yang menuju pelabuhan untuk bergabung kembali namun tak ada selang waktu aparat kepolisian pun membrondong tembakan kearah 200 massa rakyat di pelabuhan sape hingga belasan luka-luka diantaranya meninggal dunia .
7- Aparat juga melakukan juga menceburkan warga ke laut yang hingga kini belum ditemukan serta aparat melakukan pengejaran terhadap masyarakat yang sebelumnya menduduki pelabuhan Sape
Polri sudah mengetahui siapa-siapa saja yang memprovokasi aksi pembakaran kantor Bupati Bima dan kantor KPU Bima di Nusa Tenggara Barat. Insiden ini berujung pada aksi pembebasan puluhan tahanan di Rutan Bima.
Polri sudah mengetahui siapa-siapa saja yang memprovokasi aksi pembakaran kantor Bupati Bima dan kantor KPU Bima di Nusa Tenggara Barat. Insiden ini berujung pada aksi pembebasan puluhan tahanan di Rutan Bima.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, di antaranya dari pihak pemda di mana ia berada di dalam kantor saat peristiwa pembakaran terjadi.
Polisi saat ini sudah mengidentifikasi sepuluh orang provokator yang menyebabkan terjadinya amuk massa susulan di Bima, Nusa Tenggara Barat
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, para provokator tersebut berasal dari orang-orang yang ikut dalam demonstrasi di Pelabuhan Sape, Bima yang juga berujung bentrokan yang menimbulkan korban jiwa.
Aksi ini merupakan buntut dari kerusuhan sebelumnya di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat dimana 43 warga ditahan. Aksi tersebut sebenarnya dipicu Surat Keputusan Nomor 188 tahun 2010 tentang pertambangan yang dianggap merugikan warga. Namun, bupati Bima awalnya tidak mau mencabut SK tersebut yang akhirnya menyulut emosi massa. Setelah berhasil membebaskan 43 warga yang ditahan, massa kemudian berkumpul di sejumlah titik dan menuju ke Kantor Bupati sampai akhirnya melakukan aksi pembakaran. Bukan hanya kantor bupati saja yang menjadi sasaran, kantor KPUD tiddak luput dari amukan massa tersebut. Sepuluh ribu lebih warga yang mengamuk dan membakar Kantor Bupati Bima pada Kamis sore juga membebaskan paksa 53 orang tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Raba Bima.
Saksi mengatakan, ribuan warga itu mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Raba, Kabupaten Bima, dan meminta para tahanan titipan polisi terkait insiden berdarah di Pelabuhan Sape, 24 Desember 2011, dilepas saat itu juga.
Massa mengancam jika tidak dilepas maka Lapas Raba Bima itu juga akan dibakar, sehingga petugas lapas memenuhi tuntutan mereka. Polisi diminta bergerak cepat dalam menangani kasus pembakaran kantor Bupati Bima, Nusa Tenggara Barat. "Kalau sudah membakar itu sudah anarkistis, karenanya tidak bisa ditolerir. Perlu tindakan tegas dari polisi," kata Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan, Priyo Budi Santoso. Seperti diketahui, kantor Bupati Bima, Ferry Zulkarnain dan KPUD Bima dibakar massa yang berunjuk rasa guna mendesak pencabutan SK ekspolrasi tambang di Sape. Menurutnya, tindakan anarkis itu dipicu oknum yang dengan sengaja menyulut kemarahan warga setempat sehingga melakukan tindakan anarkis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar