Suami Inggrid Kansil , Syarief Hasan tak main - main dengan kicauan yang di lontarkan Trio Macan 2000 di Twitter. Berbagai pasal sudah disiapkan polisi untuk menjerat pemilik akun anonim tersebut.
Dalam laporannya, Menteri Koperasi dab UKM itu membawa bukti berupa print out kicauan Trio Macan 2000 di Twitter.Trio Macan 2000 dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu : pasal 310, 311 KUHP dan pasal 27 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran Nama Baik. Hukumannya 6thn. Syarif mengaku terpaksa menempuh kasus ini hingga ke Polda Metro Jaya, ia berharap kedepannya kasus serupa seperti yang menimpa keluarganya.
Analisa berdasarkan RUU ITE : Jelas dalam hal ini trio macan 2000 memang bersalah dan di sangkut berbagai pasal yang terkait dari RUU ITE yaitu :
1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
2. Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Para penegak hukum dan Aparatur Negara seharusnya langsung menindak tegas serta menangkap si pemilik akun tersebut. Sebenernya RUU ITE belum muncul di ranah permukaan selama ini seseorang dikatakan bersalah itu masih melandaskan pada KUHP Baik itu kasus hukum pidana, perdata maupun ITE. Baru sebagian kasus ITE masih berlandaskan RUU ITE buktinya kasus trio macan ini. Dalam kasus ini semoga aparat pemerintah maupu penegak hukum dapat menindak lanjuti kasus - kasus ITE Yang masih merajalela dan Tegakkan RUU ITE Agar si hacking, si pemilik akun jaringan sosial media kapok .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar