Senin, 22 April 2013

KORUPSI HAMBALANG

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Machfud akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang.

“Machfud Suroso hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka, yakni AM (Andi Mallarangeng), DK (Deddy Kusdinar), dan TBMN (Teukeu Bagus Muhammad Noer),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Bukan kali ini saja Machfud diperiksa KPK. Orang dekat istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila ini pernah dua kali diperiksa KPK, yakni pada Februari lalu dan pada November tahun lalu sebagai saksi Hambalang. Seusai diperiksa Februari lalu, Machfud membantah adanya pertemuan terkait anggaran Hambalang di Hotel Ritz Carlton Jakarta dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Bantahan ini merupakan tanggapan atas pernyataan juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Malllarangeng. Sebelumnya, Rizal mengatakan, ada pertemuan Menkeu dengan Anas di Hotel Ritz-Carlton. Hadir pula dalam pertemuan itu Nazaruddin dan Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Pertemuan itu, kata Rizal, bertujuan mendesak Menkeu agar menyetujui perubahan kontrak Hambalang menjadi tahun jamak.

Sedangkan usai pemeriksaan tahun lalu, Machfud mengakui kalau PT Dutasari menerima Rp 63 miliar terkait proyek Hambalang. Menurut Machfud, uang tersebut merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras. Machfud juga mengatakan, pembayaran uang muka Rp 63 miliar itu sudah sesuai prosedur. 

Dia membantah kalau uang Rp 63 miliar itu disebut sebagai fee yang kemudian dibagi-bagikan ke Anas Urbaningrum, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta ke anggota DPR seperti yang diungkapkan Nazaruddin.

Adapun PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan subkontraktor dalam pengerjaan proyek Hambalang. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63.300.942.000 yang tidak seharusnya dia terima. Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan Nazaruddin beberapa waktu lalu.

Nazaruddin ketika itu menuturkan, PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang kemudian mengalokasikannya ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta ke DPR.

Menurut Nazaruddin, Machfud Suroso selaku petinggi Dutasari Citralaras membagi-bagikan fee Hambalang tersebut atas perintah Anas. Machfud, lanjut Nazaruddin, juga berperan mengatur pengadaan proyek.

Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Andi, Dedd, Teuku Bagus, dan Anas. Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Sedangkan Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Keuangan, Agus Martowardjojo. Gubernur Bank Indonesia terpilih itu akan kembali dicecar mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pelatihan olahraga di Hambalang.

Agus tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/3/2013), sekitar pukul 09.55, dengan menumpang Toyota Camry bernopol B 1189 RFS. Agus tampak mengenakan kemeja biru muda.

"Tetapi yang saya tahu mungkin ada tambahan untuk yang tersangka baru. Kan saat yang lalu tersangkanya baru mantan menpora dan Dedy Kusdinar," kata Agus.

Namun, Agus enggan berkomentar lebih banyak lagi. "Nanti saya ceritain ya. Karena Itu semua sudah ada sistemnya," lanjut dia.

Agus akan diperiksa menjadi saksi untuk empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Agus dicecar KPK soal proses penganggaran proyek senilai Rp2,5 triliun ini, termasuk proses pencairan keuangan hingga pesetujuan Kementerian yang dipimpinnya untuk menjadi proyek Multi-years.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 4 tersangka. Yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, pejabat Kemenpora Dedy Kusdinar, dan pejabat Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka. Mereka diduga harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang menurut BPK mencapai Rp 243,66 miliar.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka. Anas diduga menerima hadiah terkait proyek senilai Rp 2,5 miliar itu saat masih duduk sebagai Ketua Fraksi Demokrat. (Ary)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar