Minggu, 13 April 2014

Kasus pelanggaran etika dunia maya yg menyebabkan pertikaian sehingga masuk ke ranah hukum.

Pertama :

Masalah Ambalat menyulut ketegangan hubungan Indonesia Malaysia.

Dua negara bertetangga ini sudah menyiagakan armada perang. Namun,keduanya masih menahan diri dan berusaha mencari jalan damai. Dalam dunia nyata, situasi masih terkendali. Tapi tidak demikian dengan dunia maya. Perang cyber langsung meletus beberapa hari setelah pemerintah kedua negara menyiapkan armada di seputar Ambalat.

Serangan dimulai oleh cracker Indonesia sekitar. Cracker merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan orang yang melakukan tindakan memasuki sistem keamanan komputer dan kemudian mengubah tampilan hingga melakukan perusakan. Beberapa situs diserang sekaligus, di antaranya milik kantor Negara bagian terbesar di Malaysia, Sultan Perak. Para cracker mengubah tampilan dengan membubuhkan kalimat 'Indonesia bersatu dan jangan ganggu tanah airku' dengan latar belakang bendera merah putih. Dalam situs itu ditinggalkan pula lima sila Pancasila. Cracker itu kemudian meninggalkan identitas diri, yaitu Kupuuss. Ia memasang fotonya --entah benar entah tidak-- sedang bergandeng mesra dengan artis Dian Sastro Wardoyo.


Situs lain yang diserang adalah klpages.com milik perusahaan Yellow Pages Malaysia. Begitu situs dibuka, orang langsung mendengar lagu Indonesia Raya. Pesannya, 'Anda inginkan perang? Kami akan layani'. Pada hari-hari berikut, jumlah situs Malaysia yang di-deface atau diubah tampilannya kian banyak. Antara lain situs resmi milik Ketua Pengarah Kerja Raya, Universitas Sains, dan United Nations Development Programme Malaysia yang beralamat di undp.org.my. Tampilannya diubah, tidak lupa pencantuman pesan yang pada intinya bermuara pada kata-kata 'Ganyang Malaysia'. 


Lalu, apakah para cracker Malaysia diam saja? Tidak. Mereka membalas men-deface beberapa situs Indonesia. Di antaranya web server milik Internet Service Provider Radnet (ISP) Surabaya. Jaringan mereka dijebol komunitas yang menamakan diri Dedemit Maya Malaysia.
Situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya yang berada di bawah ISP Radnet ikut dimasuki. Tampilannya diubah dengan pembubuhan kalimat yang pada intinya mengajak damai karena Indonesia dan Malaysia adalah bangsa serumpun. Belum lama ini --seperti diberitakan d etik.com-situs BNI 46 juga diserang. 

Para cracker Malaysia berhasil menyisipkan satu halaman berisi pesan di situs bnicardcenter.co.id. Koordinator Logistik dan Sistem Teknologi Informasi Komisi Pemilihan Umum Surabaya, Didik Prasetiyono membenarkan adanya serangan dari cracker Malaysia, Jumat (11/3). "Tapi tidak ada muatan politis. Kebetulan saja berada di bawah ISP Radnet. Selain kami ada beberapa situs lain yang di-deface, misalnya surya.go.id, djfm.co.id, dan metrofm.co.id."

Sementara itu, Corporate Secretary BNI 46 Maruli Pohan mengatakan, situs BNI memang pernah dicoba diganggu cracker. "Namun dapat diatasi karena firewall dan security system yang kami miliki dapat mencegah. Di samping itu BNI juga sudah memasang early detection system." Uji kemampuan Sampai sekarang, perang cyber antara Indonesia dan Malaysia masih berlangsung. Tindakan ini meresahkan banyak pihak. 


Begitu banyaknya perlakuan tidak adil masyarakat Malaysia terhadap rakyat Indonesia seperti penganiayaan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, adanya sebutan Indon yang berarti pembantu untuk masyarakat Indonesia yang berada di Malaysia, hingga kasus banyaknya budaya Indonesia yang diklaim oleh Negara Malaysia sebagai budaya mereka, dan yang paling terakhir adalah kekalahan Malaysia dalam turnamen sepakbola internasional AFF. Dari kasus-kasus seperti itulah yang menimbulkan kemarahan bagi masyarakat Indonesia. Tidak hanya dalam dunia nyata tapi kini konflik kedua negara tersebut beralih ke dunia maya. Kedua negara tersebut terlibat dalam cyberwar atau konflik/perang di dunia maya dan tindakan seperti ini termasuk dalam kejahatan dunia maya atau cybercrime.  

Jim Geovedi, mantan hacker yang kini bekerja di salah satu perusahaan konsultan pengaman jaringan komputer, mengatakan tindakan para cracker bisa menjatuhkan nama Indonesia. Sebenarnya, lanjut Jim, kondisi seperti ini sudah beberapa kali terjadi. Antara lain perang cyber yang berlangsung antara Indonesia dan Portugal, Timor Timur serta Australia. "Berdasarkan pengamatan saya, dalam setiap perang selalu cracker Indonesia yang memulai. Saya khawatir ini mencerminkan kondisi masyarakat Indonesia yang tidak mau kalah dan agresif," katanya kepada Media, beberapa waktu lalu.


Tidakkah tindakan para cracker merupakan salah satu wujud nasionalisme? Jim menegaskan, motivasi para cracker sangat beragam.Nasionalisme hanya salah satu alasan untuk membenarkan tindakan mereka. Alasan sebenarnya adalah uji kemampuan dan juga keinginan untuk memproklamasikan diri. Dalam pandangan Jim, maraknya praktik cracker disebabkan lemahnya hukum kejahatan cyber di Indonesia. Itu pula yang kemungkinan melatarbelakangi mengapa cracker di Indonesia selalu menyerang terlebih dahulu. "Di negara lain termasuk Malaysia, orang akan berpikir dua kali sebelum melakukan penyerangan. Sebab, hukum dan aparatnya sudah jelas. Itu pula yang mungkin menjadikan cracker Malaysia hanya mencantumkan imbauan perdamaian saat membalas serangan Indonesia."

Diwawancara terpisah, Ketua Indonesia-Computer Emergency Response Team Budi Rahardjo mengemukakan pendapat hampir senada. Alumnus Institut Teknologi Bandung ini menegaskan, apa yang dilakukan para cracker sama sekali tidak mencerminkan rasa patriotisme. "Tindakan mereka justru mengarah pada anarki dan destruktif. Ini namanya nasionalisme sempit atau nasionalisme yang kebablasan," katanya.

Karena itu, lewat blog (semacam website pribadi), Budi membuat imbauan agar para cracker kedua negara menghentikan aksinya. Pria yang akrab disapa Kang Budi ini menyarankan para cracker menyalurkan kekesalannya melalui dialog lewat e-mail, mailing list, bulettin board, blog atau media elektronik lainnya. "Silakan adu argumentasi, saling memaparkan bukti-bukti kepemilikan sah Ambalat. Itu lebih baik," ujarnya.

Sehubungan dengan aksi para cracker, Budi mengatakan pihaknya kini tengah bekerja sama dengan Malaysia-Computer Emergency Response Team. Mereka sepakat memberi tahu para pengelola website yang sudah di-crack agar segera memperbaiki. Sedangkan, Wakil Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Johar Alam mempunyai pendapat berbeda. Dia menilai tindakan cracker kemungkinan besar dilatarbelakangi rasa nasionalisme karena merasa tanah airnya diganggu. "Menurut saya, tindakan mereka bisa dibenarkan. Apalagi mereka hanya mengubah tampilan, tetapi tidak merusak sistem," katanya

Johar menyatakan salut dengan anak-anak muda kedua negara yang bisa menahan diri. Dia berharap situasi seperti itu tetap dijaga. "Kalau sampai merusak sistem, saya tidak setuju. Akan ada banyak pihak yang dirugikan," tandasnya.

Beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai saran sehubungan dengan hasil penelitian terhadap cyber crime adalah sebagai berikut :

  1. Undang-undang tentang cyber crime perlu disosialisasikan secara khusus untuk memudahkan penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut.
  2. Kualifikasi perbuatan yang berkaitan dengan cyber crime harus dibuat secara jelas agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat khususnya pengguna jasa internet.
  3. Perlu penegakan hukum acara khusus yang dapat mengatur seperti misalnya berkaitan dengan jenis-jenis alat bukti yang sah dalam kasus cyber crime, pemberian wewenang khusus kepada penyidik dalam melakukan beberapa tindakan yang diperlukan dalam rangka penyidikan kasus cyber crime, dan lain-lain.
  4. pesialisasi terhadap aparat penyidik maupun penuntut umum dapat dipertimbangkan sebagai salah satu cara untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap cyber crime.
  5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime
  6. Spesialisasi terhadap aparat penyidik maupun penuntut umum dapat dipertimbangkan sebagai salah satu cara untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap cyber crime.
  7. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime. 

Dari sudut pandang etika profesi TSI adalah : 
Hal ini sangat membuat " Malu" di dunia IT karena hukum yang mengatur tentang cyber crime tidak di tegakkan sehingga membuka jalan yang lebar untuk para cracker untuk masuk dan mengotak atik sistem di Negeri Sendiri ataupun di Negeri Orang Lain. 
Aparat penyidik tidak cepat tangkap dalam menangani kasus ini, sehingga banyak terjadi penyelewengan sistem , password diubah2. 

2. 

Contoh Kasus Penyalahgunaan Teknologi Informasi

Kasus Pelanggran Etika 1(kasus pelanggaran etika dalam dunia maya dan teknologi informasi)
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Alasannya: Seiring perkembangan internet yang benar-benar pesat dan diiringi perkembangan security dan underground,ada banyak kemungkinan yang terjadi diantaranya adalah:
1. Wanna Be A Hacker ( ingin menjadi seorang hacker ).
2. Mendapatkan popularitas.
3. Ingin mendapat pujian.
Solusi: Melalui sosialisasi yang tepat dan strategi yang baik, keberadaan para individu hacker yang berkembang di masyarakat dapat dijadikan sebagai sebuah kesempatan untuk meningkatkan kinerja keamanan beraneka ragam sistem komputer yang dimiliki oleh masyarakat, agar tidak terhindar dari serangan dan penetrasi pihak luar yang dapat merugikan bangsa dan negara.
Kasus Pelanggaran Etika 2( Pelanggaran Hak Cipta di Internet)
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya.
Alasannya: Grup musik tersebut yang dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
Solusi:Pelanggaran hak cipta secara online juga mencakup pembajakan DMCA, layanan internet perlindungan hak cipta yang sedang berlangsung, layanan berlangganan perlindungan hak cipta secara online, anti-pembajakan perlindungan dan pelayanan pemberitahuan pelanggaran hak cipta dan pelanggaran hak cipta situs.
Kasus Pelanggaran Etika3(Pelanggaran Piracy)
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)
Apple iPhone berada di tengah kontroversi yang cukup besar awal tahun ini, di mana ketika para peneliti mengungkapkan adanya bug di sistem operasi perangkat iOS yang menyimpan data lokasi GPS dalam folder yang terlindungi. Informasi tersebut memungkinkan aparat penegak hukum, detektif swasta dan pihak lainnya menggunakan iPhone untuk melacak pengguna perangkat di setiap tempat di mana mereka berada, karena setiap saat iPhone melakukan ping ke sebuah menara seluler untuk GPS koordinat lalu disimpan pada perangkatnya. Ketika berita ini keluar, banyak protes yang mencuat dari kalangan pemilik smartphone tersebut.
Meskipun pada saat itu banyak pengguna yang protes, sebuah survei baru dari AdaptiveMobile menemukan bahwa 65 persen dari pemilik iPhone sebetulnya tidak menyadari fakta bahwa aplikasi yang mereka download ke perangkat mereka berpotensi melanggar privasi mereka. Sebagian pengguna lainnya sebenarnya telah tertangkap karena menggunakan aplikasi untuk mengumpulkan informasi mengenai kebiasaan pengguna dan mengirimkan mereka kembali ke pengembang untuk tujuan pengiklanan. Survei AdaptiveMobile global ini dilakukan terhadap 1.024 pengguna iPhone.
Aplikasi berbahaya pada smartphone memang bukan kasus yang benar-benar baru. Pada sistem operasi Google Android pun pernah terdapat virus dan aplikasi yang mampu mencuri data.Untuk iPhone sendiri, Proses pemeriksaan perusahaan Apple cukup ketat sebelum aplikasi disetujui untuk dijual di App Store, namun salah satu ahli keamanan mencatat bahwa masih banyak kemungkinan pengeksploitasian lubang keamanan di iOS yang berpotensi adanya pembajakan iPhone.
Sementara AdaptiveMobile menemukan bahwa sebagian besar pengguna iPhone tidak menyadari ancaman keamanan potensial pada perangkat mereka, ia juga menemukan bahwa 7 dari 10 pengguna cenderung menganggap pelanggaran privasi yang notabene merupakan sebuah kejahatan.
Dari sudut pandang Etika Profesi TSI , kurangnya kesadaran beberapa pengguna iPhone membuat informasi mereka dapat dicuri bahkan membuat proses pencurian informasi tersebut lebih mudah. Kurangnya pengetahuan pengguna dapat menyebabkan cybercrime. Dengan mengetahui bahwa iPhone rentan terhadap masalah tersebut maka sebaiknya Anda berhati-hati dengan apa yang Anda gunakan sehingga Anda dapat menjaga data pada iPhone tetap aman. Oleh karena itu, gunakanlah aplikasi hanya dari pengembang yang Anda percaya, dan batasi jenis informasi data yang bersifat sensitif.
alasannya:
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
3. Manusia cenderung mencoba hal baru
4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain.
Solusi : gunakan software aplikasi open source.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
Sumber :  
http://dianaandisah.wordpress.com/contoh-kasus-penyalahgunaan-teknologi-informasi/